Kejaksaan Negeri Situbondo Terapkan Layanan Antar Tilang

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Ramainya Keluhan masyarakat di Medsos terkait Pelayanan sidang tilang di Pengadilan Negeri Situbondo dan pembayaran denda di Kejaksaan negeri Situbondo langsung dijawab kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum ) kejaksaan negeri situbondo. Senin (29/5).

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, M.H, sistem penerapan e-tilang itu untuk kabupaten situbondo baru dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2017, Menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. 

“Setiap hari selasa Pengadilan negeri sudah menerima berkas, diregister kemudian penunjukan Hakim, Hari Jumat Pelanggar tinggal ke Kejaksaan Negeri dengan membayar sejumlah denda yang sudah ditetapkan, dalam Perma No 12 tahun 2016 disebutkan jika pelanggar tidak perlu hadir di persidangan,”Ucap Kasi Pidum Bagus.

Dengan sistem e-tilang yang saat ini diterapkan, para pelanggar yang terjaring opeeasi kemudian ditilang petugas kepolisian, bisa tinggal melihat berapa besaran denda melalui http://www.pn-situbondo.go.id/sip/, atau bisa dilihat secara manual di papan pengumaman yang setiap Jumat ditempelkan di Pengadilan negeri dan Kejaksaan Negeri Situbondo. kemudian membayarnya di kejaksaan dan mengambil barang bukti yang dijadikan jaminan, baik itu SIM maupun STNK. 

“Dengan sistem e-tilang ini mempermudah masyarakat dalam mengambil tilang, juga memangkas birokrasi maupun percaloan, Jika dulu, pelanggar harus mengikuti sidang untuk mengetahui besaran denda, Pelanggar hanya tinggal mencocokan nomor seri dalam surat tilang, kemudian membayarnya, dan jaminan tilang bisa diambil,”Jelasnya.

Lebih lanjut Bagus menambahkan jika pembayaran atau pengambilan jaminan SIM atau STNK Kejaksaan negeri Situbondo dibuka sejak jam 8 pagi hingga pukul 4 sore, Jika kemudian ada keterlambatan pelaksanaan tilang hingga dimulai pukul jam 9.30 Wib dikarenakan masih menunggu putusan data pelanggar yang dikirim dari pengadilan dan kami terima sesuai berita Acara tercatat di kejaksaan.

“Pelanggar tilang sebenarnya tidak perlu antri untuk mengambil jaminan seperti minggu kemarin, karena itu bukan khusus hari jumat saja, tapi hari – hari lain juga bisa diambil, bahkan kami menyediakan fasilitas antar tilang kerumah pada saat jam kerja hari senin sampai Jumat, bahkan jika ada keluhan dan pertanyaan bisa langsung menghubungi saya via telfon 081336107000,”Tukas Bagus.

Denda tilang atau uang denda pidana lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang hasil denda dari tindak pidana lalu lintas merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kejaksaan. Hal tersebut seagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (1) huruf d PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Untuk pengembalian sisa titipan sampai sejauh ini kami sudah mengembalikan 64 dari total 68 uang pelanggar melalui Bank BRI, Dalam sidang minggu kemarin, kami kembalikan sekitar 25 pelanggar jadi kami himbau masyarakat apabila ada yang kena tilang tinggal ambil surat pengantar ke BRI di kejaksaan untuk pengambilan sisa pembayaran, bagi yang punya rekening Bank BRI Bisa transfer langsung tanpa harus datang ke kejaksaan, proses suratnya tidak sampai 5 menit kalau dipersulit oleh petugas silahkan lapor kesaya,”Imbuh Bagus.

Kasi Pidum juga menghimbau agar masyarakat yang akan mengambil jaminan tilang agar tidak menggunakan calo atau lewat jalur belakang maupun titip ke petugas pengadilan atau kejaksaan, karena Kejaksaan akan memberantas calo untuk mempermudah masyakat, sesuai dengan instruksi presiden, di antaranya berantas pungutan liar (Pungli).(JOE).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *