SURABAYA, beritalima.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) segera mengosongkan Taman Hiburan Rakyat (THR).
Pengosongan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sebelumnya dilayangkan surat somasi . Ada dua kali somasi yang dilayangkan Kejari Surabaya, pertama pada 27 Mei, kini surat somasi kedua juga sudah dilayangkan.
“Sebenarnya somasi tidak harus satu, dua dan tiga. Sekali somasi saja sudah cukup, karena somasi itu sebuah kebijakan dan somasi ketiga pun juga sebuah kebijakan,” ujar Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada W saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (18/6/2019) sore.
Masih kata Arjuna, sejauh ini yang dia ketahui baru 10 orang yang meninggalkan lokasi dari total 108 orang. Dan kini menyisakan 98 orang.
“Sebenarnya kita bisa saja melalukan tindakan tidak harus menunggu somasi kedua, namun setelah kita rapatkan kembali karena ini momen setelah lebaran dan juga pendaftaran anak sekolah maka kita putuskan untuk melayangkan somasi kedua,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejari Surabaya sebagai kuasa hukum Pemkot Surabaya dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebab, THR merupakan aset milik Pemkot Surabaya.
Kejari meminta penghuni meninggalkan dan mengosongkan THR yang meliputi gedung Srimulat, gedung wayang orang (Pringgodani), gedung ludruk dan stan usaha.
Pemkot Surabaya berencana merevitalisasi THR. Bangunan di Jalan Kusuma Bangsa itu nantinya dipindah ke bagian depan yang kini ditempati Hitech Mall.
Untuk sementara, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Surabaya menampung para seniman untuk tampil seni di Balai Pemuda. (Han)