Kejaksaan Pakai Pendekatan Humanis dan Terintegrasi Hadapi Tindak Pidana Narkotika

  • Whatsapp
Tangani kasus narkotika, Kejaksaan kedepankan metode humanis terintegrasi

Jakarta, beritalima.com |– Pihak Kejaksaan kini mengedepankan pendekatan humanis dan terintegrasi dalam menyelesaikan tindak pidana narkotika. Hal ini diutarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana kepada Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia dijakarta (10/12).

Kini, fokusnya adalah memperkuat profesionalitas penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya serta menegakkan keadilan yang berorientasi pemulihan. Prof Asep menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun saat ini, 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meskipun keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata masih menjadi tantangan.

Prof Asep menggarisbawahi langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika, antara lain: penguatan kolaborasi dengan galang kerja sama kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.

Kemudian evaluasi menyeluruh, mengkaji sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, hingga kerangka hukum demi meningkatkan kualitas rehabilitasi. Lalu dibarengi kampanye kesadaran, menggiatkan edukasi anti-narkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga guna meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

Tak lupa penegakan hukum berbasis teknologi. Memanfaatkan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola peredaran baru.

Diingatkan pula oleh Jampidum, pentingnya konsistensi penerapan hukum. Penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, diusulkan untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap krusial untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika.

Langkah tegas juga diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam jaringan peredaran gelap. Di sisi lain, pembentukan “Kampung Bebas Narkoba” dan pengawasan ketat terhadap lokasi rawan peredaran narkotika menjadi fokus dalam pencegahan. .

Untuk mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh, JAM-Pidum menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama lintas negara dalam penanganan kasus pencucian uang serta pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait