Kejaksaan RI Titipkan 5 Smelter Hasil Sitaan Kasus Timah Ke Kementerian BUMN

  • Whatsapp
Tim Kejagung RI saan konferensi pers.

Jakarta, beritalimacom | Kejaksaan RI Titipkan lima smelter kasus Timah yang belakangan marak di Provinsi Bangka Belitung (Babel) kepada Kementerian BUMN. Hal ini terjadi saat rapat di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Babel, dimana Kejaksaan RI diwakili Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman, dihadiri pihak Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemprov Babel, Kepolisian Daerah Kepulauan Babel, TNI, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.

Rapat membahas dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN, berupa:
Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,

Bacaan Lainnya

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), di Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,

Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), di Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,
Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), di Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,
Dan Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk menitipkan barang bukti smelter yang disita. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.

Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk.

Jurnalis: Abriyanto

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait