SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rabu (13/7/2022).
Pemusnahan dilaksanakan Kajari Surabaya
Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M dan disaksikan perwakilan BNN, Polrestabes, Pengadilan Negeri Surabaya dan tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, obat terlarang, uang palsu, senjata api, senjata tajam dan handphone.
Kajari Surabaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini diantaranya sabu-Sabu 1,4 kg, Ganja 423 gram, Ekstasi 118 gram, Pil Double L 75.000 butir, Pil Happy Five 1,6 gram, Ineks 2500 butir, Tembakau Gorila 5,3 gram, Obat Keras 112 butir, Handphone 213 unit, uUang palsu 197 lembar, Senjata tajam 5 unit dan Senjata Api 1 unit.
Menurut Kajari Surabaya, pemusnahan ini selain sebagai upaya menghentikan peredaran narkotika, obat terlarang dan barang berbahaya juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang akan jatuh pada tanggal 22 Juli 2022. (Han)