Kejaksaan Tahan Tersangka Sipil Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna-Kostrad

  • Whatsapp
Tersangka Kasus Tipikor BRI-Kostrad ditahan Kejaksaan

Jakarta, beritalima.com|– Kejaksaan melalui Kamis Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) rerdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur menahan Tersangka Sipil.

Kasus yang ditangani adalah perkara koneksitas tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong rentang 2016 hingga 2023 atas Tersangka MK.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Peran Tersangka MK sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia, bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

Ternyata kredit yang diajukan adalah fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

Kini, MK ditahan selama 20 hari terhitung mulai 8 Agustus hingga 27 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait