Kejaksaan Terima Berkas Perkara Oknum Camat dari Polisi, Segera Diteliti

  • Whatsapp

Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH Plh Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka kasus terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari Polisi. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan ini dengan tersangka ES, Oknum Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas nama Tersangka Oknum Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat ES [Ernawat Sapsuha] alias Onco Ni yang dikirimkan pada Senin 04 Juli 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi intel Godang Kris Apo Paulus Siboro saat diwawancarai media ini dikantornya, Kamis (07/7/22)

Jaksa punya waktu 7 hari kerja untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil, “Bila belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan ke Polri. Jika sudah, akan naik ke tahap 2 yakni penyerahan berkas dan tersangka untuk proses penuntutan.

“Dan 7 hari akan dilakukan P18 atau memberikan petunjuk (P.19), apabila sudah lengkap kita akan masukkan P21 dan pemberitahuan langsung kepada penyidik Polres, ” terang Godang

Ketahui, dalam berkas tersebut, Oknum Camat Mangoli Barat, ES disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dengan acaman diatas 9 bulan penjara,

“ES ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban Suaib Marasabessy (47) dengan laporan polisi nomor : STPL//IXII/2018/Sek Mangbar, pada Rabu 15 Desember 2021, Pukul 10.15 Wit, “Atas Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait