Kejaksaan Terima Laporan Terkait Plesiran Humas Setda Pemkot Batu ke Jateng

  • Whatsapp

Kota Batu, beritalima.com| Beberapa dugaan penyelewengan yang terjadi di Humas Pemkot Batu Jawa Timur, termasuk kegiatan plesiran Studi Banding yang baru baru ini diadakan akhirnya, tim Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya melaporkan Bagian Humas Setda Pemkot Batu ke Kejaksaan Kamis (19/11/2020).

 

Bacaan Lainnya

Tim hukum IWO menilai adanya unsur kesengajaan melakukan adanya markup biaya studi banding humas Pemkot Batu dan 29 peserta ke Magelang tanggal 26 – 29 Oktober 2020. Dan dinilai adanya dugaan studi banding tidak masuk akal bahkan cenderung memainkan harga.

 

“Ada beberapa perbandingan konsultan travel yang kami investigasi dengan tujuan yang sama, menawarkan harga paling mahal Rp 70 juta, dan paling rendah ada yang hanya Rp 40 juta saja,” ungkap Alex kepada media ini.

 

Rudi Harianto ketua IWO Malang Raya juga menyampaikan beberapa laporan IWO diantaranya penggunaan anggaran Rp 128 juta dan uang saku peserta studi banding dengan nilai Rp 26 juta, dan juga uang saku press release senilai Rp 30 juta dan uang saku press release untuk 500 OH senilai Rp 30 juta.

 

“Laporan dugaan adanya mark up itu kami serahkan kepada tim hukum IWO Malang Raya, ada beberapa analisa tim yang dilaporkan ke kejaksaan termasuk uang transport rilis berita senilai Rp 30 juta dan Rp 10 juta,” ujarnya.

 

Diharapkan pihak kejaksaan bisa melakukan penyidikan terkait beberapa kasus yang dilaporkan oleh tim hukum IWO Malang Raya, dan memanggil pihak terkait untuk melakukan pulbaket dan puldata.

 

Sementara itu di tempat yang sama Ray salah satu staf intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Jawa Timur menyampaikan bahwa Kejari menerima laporan dari wartawan dan akan segera ditindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Terimakasih dan kami akan menelaah laporan tersebut, dan akan memanggil pihak terkait,” tandasnya. [San]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait