ACEH, Beritalima- Pelantikan Tim Saber Pungli tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: KEP-211/N.1/Hkt.1/12/2016, tanggal 19 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Para Asisten Bidang, Kabag TU, Para Koordinator Bidang, Personil Tim yang dilantik dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam melaksanakan tugas, Tim Saber Pungli di Kejaksaan Tinggi Aceh menyelenggarakan fungsi Intelijen, fungsi Pencegahan, fungsi Penindakan dan fungsi Yustisi. Tim Saber Pungli di Kejaksaan Tinggi Aceh berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Diperkirakan dengan telah dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) di Kejaksaan Tinggi Aceh, maka para personil Tim Saber Pungli dapat berkerja secara maksimal guna memberantas kegiatan pungutan liar dengan cara saling bersinergi dan berkoordinasi.
Ini guna mewujudkan pencegahan serta pemberantasan kegiatan saber pungli sampai ke akar-akarnya yang kemungkinan besar melibatkan intern pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun pegawai Tata Usaha dalam kinerjanya yang berprilaku negatif dan tidak terpuji dalam penanganan suatu kasus atau perkara.
Diharapkan kepada Kejaksaan Agung R.I Melalui Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri se-Aceh dapat berperan aktif dalam wadah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) yang sudah dibentuk, sehingga nantinya personil Kejaksaan yang berada dalam Tim saber Pungli dapat bekerja secara maksimal.
Dalam hal pemberantasan pungutan liar dan korupsi yang melibatkan oknum-oknum Jaksa serta pegawai Kejaksaan ini , sehingga nantinya berdampak kepada keseriusan Instansi Kejaksaan dalam hal penegakan supremasi hukum dalam masyarakat.,,,//