SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun. Hal itu disampaikan oleh pihak Kejati Jatim saat konfrensi pers capaian kerja selama Januari hingga Juni 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, SH., MH menyampaikan, hingga saat ini ada 18 saksi yang telah diperiksa, mulai dari PT Inka hingga sejumlah orang yang terkait proyek ekspor kereta tersebut.
“Tim penyidik minggu yang lalu, tanggal 15-16 Juli, melakukan penggeledahan di Kantor PT Inka dan beberapa rumah daripada pihak-pihak yang terkait dan menemukan 40 dokumen berupa surat. Dimana surat-surat itu terkait dengan proses penyidikan PT Inka tersebut. Sampai saat ini kita telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 18 orang. Apa keterangan saksi dengan dokumen yang telah kita lakukan penyitaan, akan kita lihat urgensi dari dokumen yang kita sita,” terang Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Senin (22/7/2024) dalam konfrensi pers di Gedung Kejati Jatim.
Dalam menangani kasus tersebut, Kejati Jatim masih menemui kesulitan untuk menetapkan tersangka.
“Seperti yang disampaikan Bu Kajati, ada beberapa pihak dari pihak luar negara Indonesia (Republik Demokratik Kongo), sehingga membuat kita kesulitan untuk mengkonfirmasi terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dilakukannya Inka dengan pihak Kongo tadi. Inilah salah satu kendala untuk memperkuat pembuktian kami,” jelas Aspidsus.
Hingga saa ini, pihak Kejati masih melakukan penghitungan kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, melakukan penggeledahan kantor PT Industri Kereta Api (PT Inka) yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sebanyak 40 dokumen dari PT Inka.
Penggeledahan saat itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahan patungannya yang juga turut membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK).
PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
Penggeledahan yang dilakukan Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. (Han)