BONDOWOSO, beritalima.com – Hingga saat ini, capaian pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bondowoso masih sekitar 67%. Rendahnya capaian pajak ini, membuat pemerintah daerah setempat bakal menyiapkan sanksi bagi daerah dengan capaian pajak terendah.
Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan bahwa permasalahan pajak di setiap kecamatan hampir sama, salah satunya berasal dari faktor wajib pajak.
” Akan ada punishment. Karena hal ini terkait dengan kinerja, maka di kinerja itu ada tunjangan kinerja, evaluasi kinerja yang lain, ” katanya saat dikonfirmasi RRI, Senin (6/11/2023).
Selain wajib pajak, hal tersebut juga merupakan tanggung jawab dari para pemungut pajak untuk bisa mencari cara agar masyarakat bisa menyadari bahwa membayar pajak itu adalah kewajiban.
” Sehingga keberlangsungan pembangunan banyak bergantung pada perolehan pajak. Sehingga diharapkan capaian pajak tahun ini lebih baik dari tahun kemarin, ” lanjutnya.
Pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi serta menerjunkan tim untuk memastikan capaian pajak yang diperoleh dari masyarakat serendah itu. Pasalnya, pemda Bondowoso menargetkan pada akhirnya November bisa mencapai 85%.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dodik Siregar menjelaskan, capaian pajak per tanggal 22 Oktober lalu masih 60 persen, artinya untuk bisa mencapai target maksimal capaian pajak hingga akhir bulan, di Kabupaten Bondowoso sangat sulit.
Untuk capaian PBB terendah hingga tanggal tersebut masih disandang oleh Kecamatan Tamanan. Sampai-sampai capaian pajak di kecamatan yang terkenal dengan produkai tahu tersebut hingga awal Oktober masih 13 persen. Kemudian, memasuki akhir bulan Oktober ini, capaian pajak di Kecamatan Tamanan perlahan naik 7 Persen. (*/Rois)