BANGGAI LAUT, beritalima.com- Setelah dua tahun menghilang, terpidana kasus korupsi yang juga mantan ketua DPRD Banggai Kepulauan, Sulaiman Husen, dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/9), kemarin.
Terpidana diamankan tim eksekutor yang terdiri dari Kasi Pidsus Ilmiawan Tibe Hafid, Kasi Intelijen Fajar Hidayat dan Kasi Pidum Widhiarso, dengan didampingi polisi, di rumahnya, di Hanga Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Suyanto, eksekusi ini dilakukan, karena putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 916K/Pid.Sus/2017 yang menyatakan terdakwa bersalah, sudah berkekuatan hukum tetap. Namun ketika putusan sudah turun, terpidana menghilang.
“Kami mendapat informasi jika terpidana berada di rumahnya di Kelurahan Hanga Hanga. Langsung kami amankan (baca: tangkap),” terang Suyanto, Minggu 8 September 2019.
Meski sudah berhadapan dengan tim eksekutor, menurutnya, terpidana masih meminta agar eksekusi ditangguhkan dengan berbagai alasan.
“Namun tim kami bergeming. Demi penegakkan hukum, eksekusi harus dijalankan,”tegas pria yang pernah menjadi anggota Timtas Tipikor Kejaksaan Agung, diera Jaksa Agung Hendarman Supanji.
Setelah menjalani pemeriksaan, terpidana dikirim ke Lapas Klas IIb Luwuk, untuk menjalani sisa masa pidana atau dipotong selama terpidana pernah ditahan.
Untuk diketahui, Sulaiman Husen terjerat kasus anggaran perjalanan dinas luar daerah pimpinan serta anggota DPRD dan program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, tahun anggaran 2012 – 2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.174.764.708,00.
Namun dalam putusan pengadilan tingkat pertama, ia dinyatakan bebas murni. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balut, Andi Andika Utama, kemudian melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, berupa kasasi.
Hingga pada akhirnya, Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor : 916 K/PID.SUS/2017 tanggal 13 September 2017, menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda denda Rp. 200.000.000,00 subsidair 6 bulan penjara.
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, mempunyai dua wilayah hukum. Yakni Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Karena itu, meski locus delicty (tempat kejadian) di Banggai Kepulauan, eksekutornya dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut. (Dibyo).