BANGGAI LAUT, beritalima.com- Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Sulawesi Tengah, mengembalikan uang barang bukti (BB) kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Banggai Kepulauan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Suyanto, uang sebesar Rp.1.410.300.455 yang tersimpan di Bank BNI Banggai Kepulauang telah diserahkan kepada Pemkab Banggai Kepulauan.
“Karena berdasarkan putusan kasasi MA nomor 1459K/Pid.Sus/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, uang itu harus dikembalikan ke Pemkab Kabupaten Banggai Kepulauan, ” terang Suyanto, kepada beritalima.com, Rabu 30 Januari 2019.
Untuk diketahui, uang itu merupakan barang bukti kasus korupsi pengadaan Alkes dengan terpidana, Iswandi Ilyas alias Dede, warga Jalan Panjaitan Nomor 12 Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, yang juga direktur utama PT Tunas Bhakti Nusantara, tahun 2007 lalu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Dede divonis empat tahun penjara . Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.135.480.001 dan denda sebesar Rp.200.000.000.
Dengan telah dikembalikannya uang barang bukti, jaksa selaku eksekutor dalam waktu dekat akan mengeksekusi terpidana.
“Ya kita eksekusi. Khan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas mantan koordinator di Kejaksaan Tinggi NTB ini.
Sedangkan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yang juga mantan pejabat, yakni Syahrullah K Ngongo, yang diadili secara terpisah, tidak sempat dieksekusi karena sudah meninggal dunia. (Dibyo).
Ket. Foto: Suyanto, SH.MH (kiri).