Kejari Bondowoso Berhasil Melakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Paman dan Ponakan

  • Whatsapp
Tersangka dikeluarkan dari Tahanan langsung disambut oleh Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso berhasil menyelesaikan satu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Jambesari, Darus Sholah, dengan restorative justice. Pelaku dan korban sama sama sepakat untuk saling memaafkan, setelah dimediasi oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut diketahui, setelah pemberian keterangan dan pembebasan kepada pelaku, Kamis (2/6).

Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso menyampaikan, pelaku dan korban yang dibebaskan memang masih memiliki ikatan saudara. Penghentian penuntutan tersebut, ternyata baru pertama kali dilakukan pada tahun ini. Sehingga kedepannya yang berpotensi untuk dilakukan restorative justice, pihaknya akan diterapkan hal yang sama. “Penghentian ini juga selektif sesuai dengan ketentuan ketentuan,” cetusnya.

Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, lanjut Puji, bertujuan agara setelah perkara selesai, tidak muncul dendam diantara korban maupun pelaku. Kemudian pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama. Walaupun demikian, ternyata tidak mudah menerapkan hal ini. Mengingat masih ada beberapa syarat dan proses yang harus dilalui. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi diantaranya, ancaman hukuman bagi pelaku tidak lebih dari lima tahun. Kemudian bagi pelaku yang dibebaskan, ancaman hukumannya adalah 2,8 tahun. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan. “Kemudian yang kedua adalah belum pernah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Beberapa kasus yang terjadi, ternyata tidak mampu memenuhi syarat yang berlaku. Akibatnya, kasus tersebut tidak dapat terselesaikan dengan jalan damai. Mirisnya, tidak semua pelaku dan korban mau untuk memanfaatkan. Bahkan terbaru, pelaku malah tidak mau meminta maaf walaupun korban sudah bersedia memaafkan terlebih dahulu.

Kedepan, pihaknya mengaku masih akan terus melakukan upaya upaya menangani perkara dengan restorative justice, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga. Mengingat masih banyak tingginya kasus kekerasan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. 

Ternyata, restorative justice juga dianggap memiliki efek domino di masyarakat. Salah satunya menekan jumlah warga binaan di Lapas. Kemudian, tidak terdapat lagi pembalasan bagi korban maupun pelaku. “Kalau setelah di penjara keluar kan bisa balas dendam. Makanya kita upayakan damai begini,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait