BONDOWOSO, berilitalima.com – Korban penganiayaan oknum anggota DPRD Bondowoso meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk segera melaksanakan eksekusi paksa terhadap Nawari Hary Susanto yang merupakan anggota DPRD Bondowoso.
Sebab, kasus tersebut sudah inkrah dan mempunyai ketetapan hukum, karena sudah ada putusan dari Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung, bahwa Nawari Harry Susanto divonis 5 bulan penjara.
“Dasar hukumnya sudah jelas, saya meminta keadilan dan berharap supaya Kejari Bondowoso secepatnya melakukan tindakan tegas dengan menjemput Paksa Terdakwa Nawari,” ungkap Wasil alias Hamid Kamis (20/07) saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Lebih lanjut Wasil menjelaskan bahwa vonis 5 bulan tersebut sangat ringan, tidak berbanding dengan luka di kepalanya. Namun, karena putusan kasasi sudah turun, ia minta kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk segera melakukan eksekusi.
“Saya berharap kepada Kejaksaan agar adil, jangan melihat terdakwa itu anggota DPRD. Katanya kalau dihadapan hukum tidak ada perbedaan, tapi buktinya hingga sekarang belum dilakukan penahanan,”tegasnya.
Seperti diketahui bahwa, pada tahun 2015 lalu ada orang korban penganiayaan yang Abdul Hamid, alias Pak Wasil, (37), warga RT.19/09, Abdul Hamid alias Pak Ruki, (43) RT.11/04 dan Abdullah, (55) RT.02/01 Desa Sukokerto Kecamata, penganiayaan itu terjadi akibat Konflik Pilkades pada saat itu.(*/Rois).