BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah. Modus yang digunakan para pelaku adalah pencurian data milik warga lanjut usia (lansia). Penahanan dilakukan pada Selasa (15/7/2025).
Kedua tersangka yang ditahan yakni AK, seorang operator di salah satu dinas, dan AS, mantri bank pelat merah unit Tapen.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Kejari telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Unit berinisial YA dan mantri berinisial RAN.
Pantauan di lapangan, kedua tersangka yang terdiri dari seorang pria dan wanita itu digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Keduanya berjalan pelan sambil menutup wajah menggunakan masker dan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan menuju Lapas Kelas IIB Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa AK berperan sebagai pemasok data lansia kepada AS. Setiap data dijual seharga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
“Total uang yang diterima AK dari AS mencapai Rp43 juta,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 86 warga lanjut usia yang datanya dicuri, dengan rata-rata usia 60 tahun. Ironisnya, 20 di antaranya diketahui telah meninggal dunia. Data-data itu diduga digunakan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif di bank pelat merah unit Tapen.
Akibat kasus ini, puluhan warga lansia mengaku terkejut setelah menerima tagihan pinjaman dari pihak bank.
“Total potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5,3 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fikri. (*/Rois)

