BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah menjalani proses pemeriksaan dan sudah cukup bukti, akhirnya Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan terhadap Tersangka Misbahul Hasan Kades Suling Kulon kecamatan Cerme terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah sepanjang 1250 Meter dengan lebar 4 Meter milik warganya.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksan Negeri Bondowoso agar tidak kesulitan dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi proses persidangan serta Tersangka di kwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan negeri Bondowoso Sri Sektyanti SH, melalui Kasi Datun Anggidikdo SH mengatakan bahwa saat ini Kejari telah melakukan penahanan terhadap Misbahul Hasan Kades Suling Kulon yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus Penyerobotan dan Pengrusakan.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang pidana umum, akhirnya Tersangka langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan,” tutur Anggi saat dikonfirmasi ruangannya.
Lebih lanjut Anggi mengatakan bahwa saat ini Tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Bondowoso, sampai nanti proses persidangan.
“Tersangka Kades Suling Kulon terbukti melanggar Pasal.170 atau 406 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 5 Tahun 6 bulan karena dengan terang terangan serta tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sehingga orang lain dirugikan,” jelasnya rabu 16/11/16.
Seperti diketahui bahwa Kasus yang menjerat Kades Suling Kulon terkait Dugaan pengrusakan dan penyerobotan pohon dan tanah milik tiga orang warganya. Bukti yang dilakukan Kades yakni, dengan motif pelebaran jalan, 165 M tanah milik Mujiono, 65 M milik Sutrisno, dan 22 M
milik Sutrisno dan Taryadi, serta puluhan kayu Kamalina, Mangga, dan Kelapa dirusak dan diserobot sehingga nilai kerugiannya sekitar 120 juta. (RS)