Kejari Depok Bersama Dengan Kejari Ende NTT Berhasil Menangkap Terpidana Kasus Korupsi di Cinere

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Berkat kerja sama yang apik antara Kejaksaan Negeri Kota Depok dengan Kejaksaan ende NTT akhirnya berhasil mengamankan DPO kasus Korupsi pengadaan pompa distribusi air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kelimutu Kabupaten Ende.

Penangkapan SAMUEL MATUTINA selaku direktur PT.Srikandi Mahardika Utama di Cinere Depok,Jawa Barat sesuai dengan sprin Kepala Kejaksaan Negeri Ende nomor : prin-03/P.3.14/Fu.1/02/2018 tanggal 19 februari 2018,hal tersebut di ungkapkan oleh Daniel de Rozari (kasi pidsus kejari depok).

“Bahwa penangkapan ini sudah sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung RI nomor : 447K/Pidsus/2015 tanggal 11 januari 2018 yang telah memutus dan menyatakan SAMUEL MATUTINA selaku direktur PT.Srikandi Mahardika Utama sebagai pelaksana pengadaan pompa distribusi air tahun anggaran 2004 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kelimutu Kabupaten Ende bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 186.451.811 melanggar pasal 2 ayat 1 uu no 31/1999 Jo. UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Daniel de Rozari (kasi pidsus kejari depok) kepada awak media.

Di tambahkan bahwa selain terdakwa harus mendekam selama 4 tahun pihaknya juga meyebutkan bahwa si terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah.

“Itu semua berdasarkan tingkat kasasi Makamah Agung jadi selain harus mendekam dan membayar denda si terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 186186.451.811 subsider 1 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Pidsus Kejari Depok Tohom Hasiholan mengungkapkan, sebelumnya di tingkat Pertama, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ende, Samuel dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, namun diputus oleh Pengadilan Tipikor saat sidang digelar di PN Kupang, dengan vonis hanya 2 tahun penjara, yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang di tingkat Banding.

“Akan tetapi di tingkat kasasi MA, oleh Majelis Hakim yang di ketuai Artidjo Alkostar, vonis terhadap Samuel diperberat menjadi 4 tahun penjara”, tandasnya.

Adapun jaksa yang ikut terlibat dalam penangkapan kasus tindak pidana korupsi di Kasi Pidsus Kejari Ende, Abdon Calfari Jaksa Pidsus Kejari Depok, Tohom Hasiholan.(Yopi).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *