Fakfak, beritalima.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menggelar sosialisasi
Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)
dalam rangka pendampingan dana kampung, di gedung Winder Tuare
Kabupaten Fakfak, Kamis (24/8) pagi.
Sebanyak 400 orang yang terdiri dari Kepala Distrik, Kepala Kampung,
Bendahara Kampung dan Pendamping mengikuti sosialisasi yang
disamapaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak,
Rilke Jeffri Huwae, SH. MH.
Hadir dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati Fakfak, Sekda Kabupaten
Fakfak, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Fakfak, Asisten
Bidang Perikonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Fakfak, serta Staf
Khusus Bupati Fakfak.
Dalam sambutannya, Kajari Fakfak mengatakan, sosialiasi tersebut
dilakukan sebagai wujud pengawalan dan pengawasan pengunaan dana
kampung guna menghindari potensi terjadinya perbuatan penyalagunaan
dana kampung yang setiap tahun nilanya sangat banyak dikelolah oleh
kepala kampung.
“Saya mengharapkan kepada para kepala kampung bersama perangkatnya
yang telah dipercayakan oleh pemerintah pusat sebagai garda terdepan
untuk mengelolah dana kampung dengan baik, sehingga terwujudnya
pembangunan nasional, yakni menciptakan masyarakat adil dan
makmur,”ujar Kajari.
Kajari juga berharap, kepala kampung menjadikan TP4D sebagai mitra
kerja guna mengoptimalisasi pengelolaan dana kampung, dan kepada
pendamping, Kajari juga berharap memahami mekanisme tata kelola dana
kampung dengan baik.
“Pendamping jangan bekerja asal-asalan yang nantinya membingungkan
kepala kampung bersama stafnya dalam pengelolaan keuangan dana
kampung,”pinta Kajari.
Sementara itu, Wakil Bupati Fakfak, Ir. Abaraham Sopaheluwakan, M.Si
menyampaikan terima kasih kepada Kejakasaan Negeri Fakfak yang telah
melaksanakan sosialisasi tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting, bagaimana kita mengawal isi tomang
(dana kampung) yang ada di kampung, kita manfaatkan dengan baik,
kemudian kita mempertanggunjawabkan dengan baik,”ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati mengatakan, kerjasama pemerintah daerah dengan kejaksaan
adalah membina dan mengawal pelaksanaan dana kampung, sehingga
peruntuhkannya tepat sasaran.
“Sesunggunya saya dengan pak bupati tidak ada niat, tidak mau kita
susah di daerah ini, kita pemerintah daerah punya dana yang dianjurkan
untuk pakai harus pertanggung jawabkan, sama juga dengan bapa, ibu
kepala kampung yang menggelola dana kampung, harus juga mempertanggung
jawabkannya,”pintanya. [try]