GRESIK,beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik merilis perkembangan pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah untuk UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, mengatakan pihaknya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dengan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait.
“Kami telah memeriksa 144 KUM dari total penerima sebanyak 774 KUM,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, dan Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky.
Lebih lanjut Nana membeberkan, bahwa penyidik telah menghitung kerugian negara sementara yakni sebesar Rp1,02 miliar, setelah meminta keterangan kepada 144 KUM dari total 774 KUM.
Kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Sebab, masih ada 660 KUM yang masih belum dimintai keterangan.
“Kami masih terus mengagendakan untuk meminta keterangan kepada 660 KUM, dan kerugian negara diperkirakan akan terus bertambah,” pungkasnya.
Sejauh ini, penyidik telah meminta sejumlah pejabat Diskoperindag dan anggota DPRD Gresik. Penyidik juga dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan penyedia hibah UMKM.
Perlu diketahui, Hibah tersebut bersumber dari APBD Gresik tahun 2022 dengan anggaran Rp19,6 miliar. (Khoiron)