GRESIK,beritalima.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Smelting yang dibelanjakan beras tak layak konsumsi.
Ketiga tersangka diantaranya, Kepala Desa Roomo TZ, Sekretaris Desa RH dan Ketua BPD NH. Ketiganya lansung dilakukan penahanan dan lansung dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Kamis (26/09/2024) malam.
Kajari Gresik, Nana Riana mengaku prihatin atas perkara ini. Menurutnya, penyalahgunaan angaran untuk kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak ini menjadi priotitas dan atensi.
“Kejaksaan memberikan atensi tegas dan pemeriksaan cepat pada perkara ini karena menyangkut kebutuhan pokok dan kemaslahatan pada masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Nana Riana, penyidik telah memeriksa 107 orang saksi atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT.Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.
“Pemdes Roomo pertahun mendapatkan dana CSR PT.Smelting senilai Rp1 Milyar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian beras sekitar Rp 325 juta yang dibagikan dua tahap,” terangnya.
Tahap pertama beras dibagikan kepada 1.150 rumah dengan alokasi dana Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi.
“Tidak hanya itu, pada Musdes disepati harga beras perkilo Rp 14 ribu. Akan tetapi dibelanjakan dengan harga jauh lebih murah. Sehingga beras yang dibagikan jelek, bau apek dan tak layak konsumsi,” kata Nana Riana.
Menurutnya, dari keterangan 107 saksi yang sudah diperiksa. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, sehingga menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan mark up pembelian beras tersebut.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, jika dijumlahkan beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo semestinya seharga Rp 14.000 perkilo. Namun, faktanya jauh dibawah itu.
“Pihak P. Smelting sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan tidak ada hubungannya dengan pemberian CSR. Namun, perusahaan telah disarankan penyaluran CSR dalam bentuk barang,” jelasnya.
Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.
“Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 miliar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.(*)