Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM

  • Whatsapp
Kajari Gresik, Nana Riana saat mengumumkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada, Selasa (28/11/2023).

GRESIK,beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, melakukan pers rilis terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi bantuan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Gresik tahun 2022, sebesar Rp17,6 miliar, pada Selasa (28/11/2023).

Dalam rilis tersebut, Kajari Gresik, Nana Riana akhirnya menetapkan dua tersangka yakni RF selaku penyedia barang dan MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Gresik.

“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” jelas Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa pers Selasa (28/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Nana Riana juga menerangkan, jika penyidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan 340 kelompok usaha mikro (KUM).

Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka, yakni barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal, barang yang diberikan tak sesuai spek, barang hibah yang diserahkan tak sama. Serta barang diberikan bentuk uang.

“Total kerugian negara dari hasil auditor internal kejaksaan Rp960 juta,” kata Nana.

Lebih lanjut, Nana menjelaskan, meski sudah menetapkan 2 tersangka, Nana berkomitmen akan terus mengembangkan kasus tersebut karena masih ada 10 penyedia barang yang masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.(Ron).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait