GRESIK, beritalima.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 di KPU Gresik yang bersumber dari dana hibah APBD senilai Rp64 miliar. Saat ini proses masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Kami sedang menyelidiki penggunaan anggaran Pilkada,” ujar Kajari Gresik, Nana Riana, Rabu (16/7/2025).
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Ketua KPU, bendahara, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dari hasil pemeriksaan, KPU Gresik mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp7 miliar ke kas daerah.
“Pengusutan tetap berlanjut meski dana sudah dikembalikan,” tegas Nana.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyebut penyelidikan ini diawali dari laporan masyarakat dan pemberitaan media.
Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana ke rekening kas umum daerah pada April 2025 sebesar Rp7,8 miliar.
(Khoiron)

