Kejari Jombang Sosialisasikan Pertanggung Jawaban Pengelolaan DD

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pembinaan Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa di Kecamatan Mojowarno, pagi tadi ditempatkan di Kantor Desa Catak Gayam, sekitar pukul 08.00 wib, Selasa (12/1/2021). Diikuti Wakil Bupati Jombang, Sumrambah.

Wabup dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pembinaan laporan pertanggung jawaban Dana Desa melihat esensi pengawasan Dana Desa berdasarkan SE Mendagri No.700/1281 tanggal 22 Desember 2016.

Esensi pengawasan DD kata Eka Prasetya Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keuangan desa, karena dalam rancangannya karena dapat mencegah terjadinya penyimpangan, dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tidak mengabaikan adanya fraud. Oleh karena itu fokus pada pengawasan kinerja dan kepatuhan keuangan desa, audit berbasis resiko, APIP pun memperhatikan LHP sebelumnya, dan APIP selalu sinergi dengan Camat, bahkan APIP selalu Patuh terhadap Standar Kode Etik Profesi.

“Area resiko dalam dana desa mulai dari perencanaan sampai pengawasan,” kata Eka Prasetya saat Sosialisasi Kejaksaan Negeri Jombang dalam hal penyuluhan hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Mojowarno, yang berketempatan di Kantor Desa Catak Gayam, dengan mengambil tema Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Desa.

Oleh karena itu diungkapkan Eka, Kepala Desa punya kewajiban berdasarkan UU No.6/2014 Pasal 27 dan PP No.43/2014 Pasal 48 – 52. Diantaranya wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.

“Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota, dan menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Pemusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkan Masusanto, Jaksa Fungsional Kajari Jombang, terhadap aspek hukum penggunaan Dana Desa. Dikatakan Masusanto, harus mengenali hukum dan jauhi hukuman.

Masih diungkapkan Jaksa Fungsional, penggunaan DD dan permasalahannya dan membedakan antara Dana Desa dengan Alokasi Dana Desa. DD adalah kewajiban pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer di desa ke dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa.

“Prioritas penggunaan DD diatur dalam Mendes PDTT RI untuk pembangunan,” kata Masusanto.

Begitu juga diungkapkan Masusanto, bahwa Alokasi Dana Desa kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk desa yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBG) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dana perimbangan untuk kesejahteraan perangkat.

Sementara ditambahkan Andhi Subangun, SH Kasi Intelejen Kejari Jombang terhadap pertanggung jawaban pengelolaan dana desa, terutama prosedur pengelolaan keuangan desa, harus transfaran, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.

“Keuangan desa memiliki tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban,” jelasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait