KABUPATEN TEGAL, beritalima.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menahan pegawai PT Pegadaian, KD (25), dalam kasus korupsi pemberian kredit gadai dan transaksi fiktif.
Perkara ini bermula, saat KD dipercaya menjabat sebagai pimpinan PT Pegadaian pada Unit Pembantu Cabang (UPC) Suradadi pada tahun 2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto, SH, MH, dalam aksinya, KD yang telah ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan transaksi gadai Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif sebanyak 76 kali.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, ia ditetapkan sebagai tersangka, 11 Oktober 2023 dan langsung ditahan di Rutan Lapas.
“Modusnya, tersangka melakukan gadai KCA fiktif menggunakan namanya sendiri, nama keluarga (istri) dan nama nasabah. Atas perbuatannya, negara telah dirugikan sebanyak Rp. 887.419.100,” terang Suyanto, SH, MH, Kamis 12 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dibyo).
Suyanto, SH, MH (kanan) bawah. KD (pakai pakai rompi).