Kejari Kepsul didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BOKB

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) didesak untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dak Non fisik (TA) 2018 senilai Rp.3.158.450.000

Pasalnya, penanganan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dak Non fisik (TA) 2018, hingga saat ini mandek di Kejari Kepulauan Sula dan belum ada kejelasan. Menyikapi hal ini, sejumlah pihak mendesak agar Kejari Kepulauan Sula segera menuntaskan kasus korupsi yang diduga dilakukan secara ‘berjamaah’.

Salah satunya, desakan muncul dari Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Provinsi Maluku Utara, Razak Idrus. “Baiknya, pihak kejaksaan segera menyelesaikan penanganan kasus tersebut.

Ia menambahkan, desakan penuntasan penanganan kasus korupsi anggaran bantuan biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dak Non fisik (TA) 2018 itu sudah sering terdengar. “Akan tetapi, pihak Kejari Kepulauan Sula seolah tak bergeming. Ini ada apa?,” imbuhnya.

Selain Direktur HCW Malut, desakan muncul dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HMPS) Armin Soamole menilai, seharusnya pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Kepulauan Sula, proaktif dalam menangani kasus tersebut

“Pihak penegak hukum, sebaiknya tidak hanya menunggu bola, tapi harus jemput bola dalam menangani perkara korupsi, khususnya kasus dugaan korupsi anggaran bantuan biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dak Non fisik (TA) 2018 itu,” ucap Armin.

Jika tidak, lanjutnya, kasus ini menjadi bola liar dan sebagai bahan perbincangan dikalangan masyarakat. “Jangan sampai ada cibiran miring dari kalangan masyarakat tentang instusi penegak hukum, khususnya Kejari Kepulauan Sula, “Apalagi saat itu sudah ada 17 orang petugas Keluarga Berencana (KB) di setiap Kecamatan telah dipanggil dan dimintai keterangannya,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Romoulus Haholongan saat di konfirmasi beritaLima, com melalui pesan Whats App, Sabtu (14/03/20) menyampaikan bahwa sementara belum tertangani, karena saya sebagai kajari harus menyelesaikan persidangan dua perkara korupsi di Ternate, ” Kemudian ada tiga jaksa lain juga belum bisa menangani, karena harus selesaikan penanganan yang mendesak yang harus diselesaikan, “ungkapnya. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait