KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pada awal tahun 2016, pemerintah pusat melalu Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menghibahkan 5 unit kapal melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul untuk di berikan kepada nelayan Koperasi Falacemerlang di Desa Falabesahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Penyerahan kapal tersebut kepada nelayan itu dilakukan melalui Dinas Perikanan tangkap bagi kelompok nelayan koperasi Falacemerlang selaku koordinator lapangan pengelolaan kapal bantuan adalah Hj. Ros
Namun sayangnya sejak diserahkan hanya dua unit kapal diduga tidak sesuai juknis, sedangkan tiga unit kapal tersebut diduga dijual dengan harga masing-masing Rp. 25 juta, kemudian 2 unit kapal tersebut sudah di kembalikan ke- koperasi Falacemerlang pada Sabtu 20 Juli 2019 lalu, sedangkan yang satu unit kapal belum dikembalikan.
Selain bantua kapal, ada juga bantuan paket pekerjaan pengadaan Long boat Fiber 20 unit serta mesin 40 PK untuk nelayan penangkapan ikan, “Namun bantuan paket pekerjaan pengadaan tersebut juga dijual oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Rasman Buamona saat dikonfirmasi malalui via Whats App, Minggu (28/03/21), Ia mendesak Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula yang baru beberapa bulan jadi orang nomor satu diwilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sula untuk membongkar dan memproses aktor di balik dugaan kasus tersebut, “tegasnya. [DN]