Kejari Kepulauan Sula Kalah Praperadilan, Lah Kok Bisa?

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Dari hasil sidang Pra Peradilan yang dipimpin Ketua Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Edgar Pratama Hanibal, SH terhadap Kejari Kepulauan Sula diterima dan terhadap penetapan tersangka Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan pihak penyedia PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS

“Terkait kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) Covid -19, Ta 2021 lalu pada pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 paket dengan nilai Rp 2 miliar sekian dan berdasarkan hasil audit kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara senilai Rp 1 miliar sekian dibatalkan.

Kini menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan untuk membebaskan tersangka Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan pihak penyedia PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS dari tahanan, karena Surat Print penetapan tersangka sudah dibatalkan oleh Hakim Pemeriksa a quo.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App ..di..nomor +62 812-9104-xxxx, Senin (22/1/24), mengatakan, pada intinya isi putusan perkara Praperadilan No 1/Pid.Pra/2024/PN Snn yaitu permohonan Pra Peradilan para Pemohon dikabulkan sebagian, “singkatnya.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait