BEKASI, Beritalima.com – Center for Budget Analysis (CBA) bersama Aliansi Mahasiswa Bekasi (AMBEK) meminta Kejari Kota Bekasi segera memanggil Rahmat Effendy dan memeriksa Kepala Dinas Pemko Bekasi yang terindikasi bermain proyek.
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman kepada Beritalima.com melalui pesan whatsapp mesenger mengungkapkan sudah 4 bulan lebih laporan data dugaan korupsi parkir di Kantor Kejari Kota Bekasi, namun sayang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut sama sekali.
“Berdasarkan kondisi tersebut CBA Bersama Aliansi Mahasiswa Bekasi (AMBEK) kembali mendorong Kejari untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan,” tegasnya.
Adapun tuntutan kami, kata dia, Kejari Kota Bekasi harus segera memeriksa pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan permainan proyek di atas. Khususnya Proyek Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis yang sudah berlangsung selama 6 tahun namun tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.
“Di bulan Agustus, Kejari Kota Bekasi harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Jika dalam satu bulan ini Kejari tidak menangani kasus ini alias mandul, kami akan membawa kasus ini ke KPK,” ungkap Jajang Nurjaman.
Jajang juga membeberkan, pada 16 April 2018 Center for Budget Analysis (CBA) telah melaporkan dua dugaan kasus korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Laporan pertama, Proyek Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis yang dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama yakni PT. Nusantara Citra Konsultan beralamat di Jl. Purwakarta 39 Antapani Kota Bandung Jawa Barat. Sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, PT. Nusantara Citra Konsultan selalu memenangkan proyek Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Kota Bekasi.
“Total ada 9 Proyek yang dimenangkan PT. Nusantara Citra Konsultan berturut-turut dengan nilai proyek sebesar Rp5.735.284.500,” tandasnya.
Masih kata dia, temuan CBA dalam proyek ini yakni pekerjaan proyek perencanaan yang berbentuk dokumen perencanaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ada dugaan proyek tersebut tidak dikerjakan melainkan copy paste dokumen perencanaan.
“Laporan kedua, terkait 3 Proyek pembangunan Playover dengan sumber dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” terang Jajang.
Adapun 3 nama proyek yang kami permasalahkan, sebagai berikut:
1. Pembangunan Flyover Cipendawa (Bantuan DKI/Kemitraan/Luncuran), tahun anggaran 2018.
2. Pembangunan Flyover Rawapanjang dengan sumber dana dari bantuan DKI Jakarta dan Kemitraan, tahun anggaran 2018.
3. Pembangunan Flyover Rawapanjang sumber dana dari DKI Jakarta dan kemitraan tahun anggaran 2017.
Sehubungan hal itu, CBA menduga oknum pejabat Kota Bekasi yang berlaku sebagai penyedia proyek memainkan persyaratan lelang dengan “mengunci” persyaratan agar perusahaan tertentu memenangkan lelang. Dan kuncian tersebut adalah sebagai berikut : “Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan pengalaman pengadaan dan pemasangan gelagar pracetak panjang minimal 40-50 m selama kurun waktu 10 tahun terakhir, maka dinyatakan gugur”.
“Potensi kebocoran yang ditemukan dari 3 proyek di atas sebesar Rp.30,2 miliar,” tegas Jajang mengakhiri penjelasannya.[AR]