Kota Malang, beritalima.com | Kasus dugaan penyelewangan Dana Hibah KONI tahun 2020 – 2021 Kota Malang Jawa Timur saat ini terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 60 saksi.
“Masih melakukan pendalaman kasus, terkait alat bukti dan pemeriksaan saksi. Baik dari permintaan yang sudah kami peroleh, maupun copy copy data yang kita per oleh,” ungkap Dino Kriesmiardi, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang.
Menurutnya pemeriksaan itu melibatkan banyak orang. Diantaranya segenap Pejabat di Instansi KONI, mulai dari pengurus hingga cabor.
“Pada saat ini kita melkukan pemeriksaan sekitar lebih 60 orang saksi. Dari pengurus KONI, sekretaris bendahara , bagian perencanaan anggaran, bagian pengadaan. Kemudian masing masing vabor ada yang ketua. Sekretaris ketua harian,” katanya.
Masing masing cabor dalam instansi tersebut ke diindikasikan terdapat penyimpangan. Namun Dino enggan merinci penyimpangan yang dimaksud, dan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Masih kita dalami mas, belum bisa kita ungkapkan. Kerugian negara masih dalam proses. ” Kata dia singkat.
Dino menambahkan untuk pemeriksaan juga di lakukan di tubuh PSSI Kota Malang. Beserta segenap anggota klub yang imut dalam kompetisi tersebut .
“PSSI sudah kita periksa ketua, bendahara, pengurus askot, dan para anggota klub yang ikut kompetisi tang diselenggarakan PSSI.” Pungkasnya.
Kasubsi Penyelidikan, Kejaksaan negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengatakan saat ini sejumlah rekan juga tengah dalam pemeriksaan.
“Selain memeriksa dari internal PSSI, juga berhubungan dengan rekanan atau pihak ketiga, jadi sampai sekarang untuk rekanan atau pihak ketiga yang berkaitan dengan PSSI sudah kita periksa. Tahap penyelidikan ini sudah lumayan lah, lumayan banyak. Dan sudah mendekati hampir 80 persen.” Ujarnya.
Kejaksaan masih akan melakukan pendalaman terkait cabor dan dana yang dikelola.
“Kita masih melakukan pendalaman karena cabor ini ada 44-46 cabor. Punya dana sendiri kelola dana sendiri itu yang masih kita lakukan pendalaman,” imbuhnya.
Redaksi : Santoso