Kejari KSB Evaluasi Program Jaksa Jaga Desa Mengawal Aset dan Dana Desa di 16 Desa Sudah Berakhir

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan evaluasi dari program jaksa jaga desa kepada 16 desa binaan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melakukan kunjungan ke Pemerintah Desa untuk mengecek langsung administrasi Dana Desa dan Aset Desa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Hj. Dr. Titin Herawati Utara, S.H.,M.H. menyampaikan,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI agar jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia mendampingi, membina dan memberikan penerangan/penyuluhan hukum kepada Pemerintah Desa.

” Alhamdulillah,Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sudah melaksanakan kegiatan Jaksa Jaga Desa mulai kunjungan ke 16 Pemerintah Desa melakukan pengecekan Dana Desa dan Aset Desa apa sesuai Administrasi apa belum,sehingga kami melakukan pembinaan dan mendampinginya,” terang Hj.Titin Kamis (14 /9/23).

Kajari Hj Titin menjelaskan, pertemuan terakhir kali ini merupakan evaluasi dari program Jaksa Jaga Desa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada 16 Desa binaan, yang akan membahas tentang list Aset Desa dan penerapan Dana Desa yang sudah dijalankan oleh Pemerintah desa (Pemdes).

” Untuk Tahun 2023 ada 16 Desa yang sudah kita lakukan pendampingan di 8 Kecamatan sebagai berikut : (1) Kecamatan Taliwang Desa Batu Putih, Desa Kertasari.(2) Kecamatan Brang Rea Desa Sapugara Bree, Desa Beru.(3) Kecamatan Brang Ene Desa Lampok dan Desa Manemeng.(4) Kecamatan Seteluk Desa Air Suning dan Seteluk Tengah.(5) Kecamatan Poto tano Desa Kiantar dan Tuananga.(6). Kecamatan Jereweh Desa Dasan Anyar dan Desa Goa (7).Kecamatan Maluk Benete dan Pasir Putih.(8). Kecamatan Sekongkang Desa Tongo dan Ai Kangkung.” terangnya

Ia menuturkan, evaluasi program Jaksa Jaga Desa ini akan menyasar kepada pendataan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari uang Negara, jika Aset Desa tidak di tulis secara administrasi maka bisa diduga merugikan uang Negara.

” Dengan program Jaksa Jaga Desa tujuannya untuk menimalisir dari tindak pidana korupsi yang ada di pemerintah desa agar tertib secara administrasi. Program Jaksa Jaga Desa di NTB adalah salah satu Program Kejagung yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,” tegas Hj Titin

Hari ini kegiatan Jaksa Jaga Desa dan Evaluasi dalam mengawal Dana Desa dan Aset Desa yang berakhir Desa Lampok,Desa Manemeng, Desa Benete dan Desa Pasir Putih,selama kegiatan ini berjalan dengan lancar.

Kepala Desa Pasir Putih Ahmadi Mahmudi Amin menyampaikan, terimakasih dan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum Untuk mengawal Dana Desa dan Aset Desa.

“Kami berharap kegiatan Jaksa Jaga Desa berkelanjutan sehingga tidak ada Desa yang tersangkut hukum tindak pidana korupsi, dengan slogan *Jaksa Jaga Desa kenali Hukum jauhi Hukuman*” ungkapnya (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait