Langsa-Aceh, beritalima.com |
Kejaksaan Negeri Langsa (Kejari) menerima penitipan uang yang di serahkan pihak keluarga di dampingi Advokat atas kerugian negara sesuai Audit BPK RI Rp. 269.675.200 terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Direktur RSUD Langsa dalam proyek pengadaan Genset 500KVA + instalasi senilai 1,8 Milyar.
Hal ini di benarkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH melalui Kasi Pidsus M. Fahmi, SH, MH.
“Iya benar, salah seorang pihak keluarga dari keempat tersangka dengan didampingi dua kuasa hukumnya, sekira pukul 10.00 wib pagi, mengembalikan dan menitipkan uang atas kerugian negara sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp. 269.675.200,” Kasi Pidsu M. Fahmi, SH. MH
Lanjutnya, uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dan dititipkan ke rekening Kas Kajari Langsa.
Namunpun demikian pihaknya menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski uang kerugian negara itu telah dikembalikan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sesuai aturan peraturan perundang undangan yang berlaku”, imbuh M.Fahmi,SH.MH.
Sementara, Kuasa hukum/advokat H.A. Muthallib,Ibr,SE,SH,MSi,MKn mengungkapkan, Penyerahan dan penitipan uang tersebut dilakukan oleh pihak keluarga mewakili empat tersangka melalui Tim Kuasa Hukumnya Advokat/Penasehat Hukum Perwakilan YARA Kota Langsa, H.A. Muthallib, Ibr, SE, SH, MSi, MKn, bersama Dr. Darwis Atanami, SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa
Lanjutnya, berdasarkan surat kuasa khusus dari pihak keluarga, Azhar Pandapotan, S.T, M. Kes, Dedi Iskandar, Dony Sukma dan Sutrisno, melalui Advokat/Penasehat Hukum Kantor Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa diantaranya, Safaruddin, SH, H.A. Muthallib, ibr, SE, SH, MSi, MKn, DR. Darwis Anatami, SH, MH, Fachrurrazi, SH dan Murhadi, SH.
Penyerahan uang kerugian negara itu telah diterima Kasi Pidsus Kajari Langsa M. Fahmi.
“Setidaknya itikad baik pengembalian uang ini menjadi pertimbangan hakim saat prosea sidang nantinya kepada empat tersangka,” ujarnya
Kemudian, dari empat orang perwakilan keluarga tersangka juga mengajukan permohonan tahanan rumah/luar, dengan jaminan keluarga serta itikad baik pengembalian kerugian negara.
“Permohonan alih tahanan tersebut kami lakukan dengan berbagai pertimbangan, mengingat semua unsur sudah terpenuhi, dan tidak melarikan diri serta kerugian negara sudah dikembalikan” terang H.A. Muthallib. (Rahmadhani/Langsa).
Teks Foto : Kasi Pidsus Kejari Langsa M.Fahmi SH,MH saat menerima penitipan Uang yang di serahkan pihak keluarga tersangka di dampingi Kuasa Hukum tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.