Malang, beritalima.com| – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri?kejari Kota Malang terima Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara/daerah sekitar Rp 2,1 miliar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang (Jawa Timur) periode 2011-2025 dari Tersangka KS.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, tim Penyidik Kejari Malang telah menetapkan penetapan Tersangka yaitu saudari KS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang seperti dimaksud diatas.
Dari laporan hasil audit investigasi khusus guna Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang tersebut, oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, telah terjadi adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Lalu, pada 11 November, KS melalui Kuasa Hukum dan Perwakilan keluarga telah menitipkan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) (sama dengan nilai kerugian negara).
Uang tersebut, seperti dalam keterangan tertulis Kajari Kota Malang Tri Joko, dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang, sebagai salah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Jurnalis: abri/dedy








