MADIUN, beritalima.com- Dalam memperingati Hari Adyaksa Ke-57 yang jatuh pada tanggal 22 Juli, Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti Narkoba dan obat-obatan terlarang, Rabu 19 Juli 2017.
Narkoba yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 25,6 gram dan ekstasi sebanyak 941 butir. Sedangkan obat-obatan, terdiri dari 8.551 bungkus dan jamu serbuk sebanyak 3.600 bungkus.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Madiun I Made Jayan Ardhana, mengatakan, dari sekian barang bukti yang ada, disita dari 26 orang yang telah dijatuhi vonis dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini barang bukti perkara yang diputus sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2017. Belum lagi perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan perkaranya masih dalam tahap I serta perkara yang sudah dikirim SPDP-nya,” kata I Made Jaya Ardhana.
Jajarannya, lanjut Made, telah berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) agar anak-anak dapat terhindar dari perbuatan penyalahgunaan Narkotika.
“Seperti kita ketahui, diketahui, Narkotika sangat jahat dan tidak mengenal siapa. Ada tentara, polisi, jaksa dan pilot yang kedapatan sebagai pemakai maupun pengedar Narkotika,” ungkapnya.
Mengutip pernyataan Kepala BNN, tambahnya, Indonesia menjadi rebutan pasar dari 27 sindikat Narkotika Internasional.
“”Bahkan baru-baru ini telah ditangkap 1 ton sabu-sabu asal Taiwan. Demikian pula di Bali, telah diamankan 19 ribu butis ekstasi. Kalau saja barang-barang itu tidak tertangkap dan bisa beredar di masyarakat, maka pasti jutaan generasi muda akan menjadi korban. Untuk itu perlu ada penanganan yang bersama-sama,” harapnya.
Penjatuhan pidana kepada para terdakwa pengguna maupun pengedar Narkotika, paparnya, tidaklah cukup. Karena menurutnya, setelah mereka selesai mejalani pidana akan ada lagi yang coba-coba bermain Narkotika.
“Mereka juga harus mendapat pembinaan selama di Lapas agar mereka menjadi bertaubat dan tidak lagi melakukan kejahatan khususnya terkait Narkotika,” tambah Made.
Made juga berharap kepada Bupati Madiun agar mereka para mantan pengguna maupun pengedar Narkotika disediakan lapangan kerja dengan harapan dapat insyaf dari perbuatannya dan kembali ke jalan yang benar.
Sementara itu terkait dengan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten, Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, saat ini Wakil Bupati Madiun yang menjabat sebagai BNK Madiun. Sedangkan pelaksananya dari Polres Madiun. “Tapi saat ini, penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Madiun sangat kecil, ” terang H. Muhtarom.
Muhtarom, juga menghimbau kepada para remaja, agar tidak melakukan hal-hal tidak semestinya. “Pemkab Madiun akan membantu mencarikan solusi sesuai dengan penyebabnya. Tetapi yang pasti seluruh jajaran instansi yang ada di Kabupaten Madiun, baik dari kejaksaan, kepolisian dan lain-lain terus melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkotika,” pungkas H. Muhtarom.
Pemusnahan Narkoba ini juga dihari ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arif Budi Cahyono, Kapolres Madiun I Made Agus P, ketua DPRD Djoko Setijono beberapa kepala Organisasi Perangkakat (OPD) di Kabupaten Madiun dan undangan lainnya. (Dibyo).