Kejari Mojokerto Belum Hentikan Soal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Kompensasi PT Supracor Sejahtera di Desa Pungging

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Terkait laporan warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging , Kabupaten Mojokerto pada tanggal 8 Bulan Desember 2020 ke Kejaksaan Negeri Mojokerto yang mana saat itu warga melaporan dugaan penyimpangan Dana Kompensasi CSR dari PT Supracor Sejahtera (SPS) yang di lakukan salah satu perangkat desa setempat, Namun hingga saat ini seakan hilang bah di telan bumi, dan warga kuatir kalau masalah tersebut di hentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto

Kepada wartawan Dharma Setiawan Negara, S.H, M.H., CLA, Dari DSN & Partner yang beralamat Ruko Taman Pinang Indah No.10 J Sidoarjo. Selaku pendamping Hukum Warga Desa Pungging mengatakan sejauhan ini, Kasus yang dilaporkan warga terkait penyimpangan dana kompensasi CSR dari PT Supracor Sejahtera (SPS) serta Uang kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa itu yang terakumulasi selama lima tahun mulai tahun 2015 hingga 2020 senilai total Rp 2 miliar yang di duga di pakai untuk kepentingan pribadi tersebut hingga saat ini belum ada kabar sama sekali

“Warga hanya ingin tahu sejauh mana perkembangan kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Negari Mojokerto tersebut, Karena warga kuatir prosesnya di hentikan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto,” kata Dharma Setiawan Negara, SH, MH.

Lebih lanjut, Dharma Setiawan Negara, SH, MH, CLA Menambahkan, bahwa saat Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2020 lalu, Menurut keterangan dari Warga bahwa berkas laporanya lengkap dan saat itu semua pihak sudah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto

” Saat itu Kejari pernah memanggil saksi-saksi, mulai dari RT, RW, Perusahaan dan Bendahara semua sudah di panggil oleh Kejaksaan tapi sampai saat ini kok belum ada perkembanganya,”tambahnya

Sementara itu Kasi Intel Kejari Mojokerto Indra Subrata, S.H, M.H, Saat di komfirmasi terkait perkembangan dugaan kasus penyimpangan dana kompensasi di Desa Pungging. Mengatakan bahwa, sejauh ini kita masih mendalaminya dan kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk dari pihak perusahaan, dan kita masih dalami kasus tersebut.

“Kita tidak menghentikan laporan warga Desa Pungging tersebut, Kita masih Mendalaminya dan masih melakukan puldata dan pubaket dalam kasus tersebut” Kata Kasi Intel Kejari Mojokerto Indra Subrata, S.H, M.H di Lobi Kantor Kejari Mojokerto. Senen (5/4/2021)(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait