Kejari Mura Akan Gunakan Upaya Paksa Jika Dua Tersangka Kasus Distanakan Tidak Koorperatif

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com– Kejaksaan Negeri Murung Raya, saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi di Distanakan setempat. Namun dua tersangka yang dipanggil, belum tampak hadir hingga Kamis 23 Juli 2020, siang.

“Hari ini sebenarnya jadwal pemanggilan kedua terhadap kedua tersangka,. Tapi tersangka GNF ijin untuk ke Palangkaraya dengan alasan ada suatu urusan. Sedangkan tersangka MKS, tidak ada keterangan,” terang Kajari Murung Raya, Suyanto, SH. MH.

Suyanto berharap, para tersangka kooperatif. Sebab mereka akan rugi sendiri jika tidak menghadiri pemanggilan.

“Jika nanti hari Senin ( 27/7) tidak juga menghadiri panggilan ke tiga untuk memberi keterangan di hadapan penyidik yang menangani kasus ini, maka Kejaksaan tidak akan segan untuk melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Selasa 21 Juli 2020.

Penggeledahan ini guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian.

Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada dinas tersebut tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sekitar tiga milyar.

Dugaan korupsi itu, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Ir. GNF, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol.

“Ada pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 sekitar Rp. 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga milyar rupiah,” terang Suyanto, SH. MH.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan mantan Kepada Dinas Pertanian, Ir. GNF, dan PPTK, MKS sebagai tersangka. (Dibyo).

Ket. Foto: Suyanto, SH. MH.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait