MURUNG RAYA, beritalima.com– Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum dan narkoba, di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis 23 Juli 2020.
“‘Hal ini untuk menunjukkan profesionalisme dan proporsional korp Adyaksa dalam mengimplementasikan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke 60. Yakni terus bergerak dan berkarya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, melalui Kasi Pidana Umum, Pujiarto, SH.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari beberapa perkara Narkoba, senjata tajam, senpi rakitan, obat obatan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Suyanto, SH, MH, mengapresiasi sinergitas antara Plt Kasi BB dan BR, Taufik Ismail, SH, dengan Kasi Pidum serta para kasi lainnya sehingga terlaksana kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Meskipun ditengah kondisi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat dalam pengabdian kepada pekerjaan. Inilah salah satu wujud dari implementasi perintah harian Bapak Jaksa Agung RI dan motto HUT Adhyaksa ke-60. Kejaksaan terus bergerak dan berkarya,” tutur Suyanto, SH. MH.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Kadis Kesehatan, dr Surya Siri serta Wakapolres, Kompol Wawan. (Dibyo).
Suyanto, SH. MH (atas).