Kejari Murung Raya Geledah Dinas Pertanian, Mantan Kadis Diujung Tanduk

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com- Tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Selasa 21 Juli 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, penggeledahan ini guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian.

Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada dinas tersebut tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sekitar tiga milyar.

Dugaan korupsi itu, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Ir. GNF, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol.

“Ada pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 sekitar Rp. 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga milyar rupiah,” terang Suyanto, SH. MH.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan Ir. GNF, sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Suyanto, SH. MH, baru 1,5 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, setelah dilantik (9/6) lalu. Namun dalam waktu sesingkat itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut yang dijuluki ‘Bolduzer’ korupsi oleh awak media ini, sudah mampu membongkar kasus korupsi. (Dibyo).

Ket. Foto: Suyanto, SH. MH (atas), Penggeledahan (bawah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait