Kejari PALI Memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

  • Whatsapp

PALI, beritaLima.com|Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, secara bersama Agung Arifianto SH Kepala Kejaksaan Negeri, didampingi Pjs Sekda Kartika, Kapolsek Talang Ubi, dan Kasat Reskrim Polsek Talang Ubi, Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan, membakar dan menghancur semua barang bukti yang ada.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa : narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 629,572 gram, ekstasi 23 butir, senjata api 5 buah, amunisi 4 butir, senjata tajam 10 bilah.

Bukan itu saja perkara yang didapat diantara Sajam hanya 1 perkara, judi hanya 3 perkara, perlindungan anak 3 perkara, sedangkan narkoba ada 59 perkara.

Dikatakan Agung Arifanto SH permusuhan barang bukti, terhitung dari bulan juli tahun 2021 hingga februari 2022.

“Dalam tindakan Pidana Umum hanya kasus narkoba termasuk banyak perkaranya 59, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara narkoba di blender, sedangkan Sajam menggunakan grando,” ujarnya Selasa (15/02/22).

Beliau menuturkan bahwa perkara narkoba cukup tinggi, tinggal saja kesadaran kita bersama, narkoba itu bisa membunuh karakter manusia, serta tidak punya masa depan yang cerah.

“Saya berharap ayo kita perangi bersama narkoba, jangan sampai generasi muda terjerumus dengan barang haram tersebut,” harap kepala Kejari PALI.
Laporan : M. Susanto

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait