Kejari Pamekasan Sita 4 Aset Tanah Milik Tersangka Gadai Mas

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Empat aset tanah bernilai tinggi milik tersangka H agen UPS Pegadaian Syariah cabang Palengaan kini di sita oleh Kejari Pamekasan.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 wib bertempat di Desa Palengaan Daya Kecamatan. Palengaan Kabupaten. Pamekasan, Tim
Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan tindakan penyitaan
terhadap aset milik tersangka H sebagai upaya untuk pemulihan kerugian
keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Atas tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala
Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : Print-745/M.5.18/Fd.2/06/2025 tanggal 05
Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan
Nomor : 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025,”ungkapnya.

Dikatakannya oleh pria kelahiran Kota Lumajang itu, bahwa aset yang disita berupa beberapa bidang tanah / rumah yang diduga
merupakan hasil dari tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka H, yaitu:

1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kec. Palengaan,
Kab. Pamekasan dengan luas ± 545 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor
01464 atas nama H.

2. Sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kec. Palengaan,
Kab. Pamekasan dengan luas ± 1.517 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor
01477 atas nama H.

3. Sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kec. Palengaan,
Kab. Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor
01639 atas nama H.

4. Sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kec. Palengaan,
Kab. Pamekasan dengan luas ± 916 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor
02850 atas nama H.

“Langkah ini sesuai SOP. Tentu sudah terukur dan profesional,”tukasnya.(AK)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait