Kejari Pamekasan Tahan Lima Tersangka Perkara Kasus PAW Kades Gugul, Ini Penjelasannya!!

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memproses kasus dugaan perkara dokumen data Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengatakan, bahwa kasus dugaan perkara dokumen PAW Desa Gugul masuk tahap ll penyidikan pada penanganan hukum.

Bacaan Lainnya

“Lima tersangka ini resmi ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkap kepada media ini. Rabu(30/04/2025), siang.

Menurut Benny Nugroho Sadhi Budhiono, ke lima tersangka ini inisial Q, MS, MS, TR dan MR itu yang ditahan Kejaksaan Negeri, langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.

Mereka yang terlibat kasus dugaan perkara pemalsuan dokumen proses PAW Desa Gugul dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini telah masuk tuntutan jaksa umum dan akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan,” pungkasnya

Sementara itu Rahem ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar terus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen data Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan pada tahun 2023 itu.

“Kami selaku masyarakat melek hukum, memberikan dukungan moral terhadap Kejari Pamekasan yang menangani kusus ini,” ujarnya di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Pamekasan.

Pihaknya mendesak, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan melakukan proses hukum terhadap lima orang yang diduga terlibat pemalsuan dokumen proses PAW Kades Gugul, Kecamatan Tlanakan.

“Kejari harus tegas dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. Jika tidak, kami akan turun aksi besar-besaran,” tukasnya.(AN/GIZZO)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait