PONOROGO, beritalima.com- Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, dituding tebang pilih dalam kasus penanganan dugaan krupsi pengadaan alat peraga pendidikan sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik 2012 dan 2013, yang diduga melibatkan mantan Wabup Yuni Widyaningsih alias Mbak Ida.
Pasalnya, kasus proyek dengan nilai Rp.8,1 miliar tersebut telah menggiring 8 orang masuk ke dalam hotel prodeo, namun hal itu tidak pernah dirasakan oleh Mbak Ida yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2014 silam. Dengan belum selesainya proses hukum terhadap Yuni Widyaningsih, menjadikan pertanyaan masyarakat Ponorogo.
Bahkan tak hanya itu, salah satu dari penasehat hukum Nur Sasongko, Anang Prasetyo, dan Keke Aji Novelin, ketiganya dari CV Global Inc, perusahaan produsen alat-alat peraga pendidikan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah dasar di Ponorogo juga sempat bertanya.
Adalah Suryono Pane, mantan penasehat hukum tiga terpidana kasus DAK, yang turut mempertanyakan kelanjutan penanganan terhadap Mbak Ida.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejari Ponorogo untuk tidak melanjutkan perkara mantan Wabup Yuni Widyaningsih. Ia menganggap bahwa ada tebang pilih hukum yang dimainkan oleh Kejari Ponorogo.
“Ada tebang pilih hukum yang dimainkan Kajari Ponorogo. Nyatanya delapan orang telah menjalani hukuman, namun sisa satu kok hingga saat ini belum ada kejelasan hukum,” kata Suryono Pane, kepada wartawan melalui sambungan telepun.
Menurutnya lagi, mereka yang telah menjalani hukuman bukan penikmat dari hasil korupsi DAK. Bahkan dua diantara klienya hanyalah seorang karyawan yang bekerja dan digaji berdasar perintah atasan.
“Mantan klien saya itu tidak ada yang menikmati hasil korupsi. Justru Pak Sas itu seolah menjadi sapi perah. Apalagi Keke dan Anang, ia hanya seorang karyawan yang bertugas mengetik dokumen. Mereka semua juga telah menjalani hukuman,” protesnya.
Dengan tidak segera dilakukan penahanan atau tidak segera ada kelanjutan dari proses hukum terhadap Mbak Ida, papar Suryono Pane, para mantan Napi DAK bisa mengajukan gugatan atau upaya lainnya kepada Kejari Ponorogo. Misalnya melakukan praperadilan.
“Jika tidak segera ada proses hukum atau bahkan jika sampai ada pemberhentian penyidikan untuk tersangka Yuni Widyaningsih, maka para Napi DAK itu bisa mengajukan gugatan atau upaya lainya kepada Kejari Ponorogo,”pungkasnya. (Dibyo)