PONOROGO, beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, mengincar penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terindikasi bermasalah. Bahkan beberapa orang telah dimintai keterangan untuk diklarifikasi oleh penyidik jaksa.
“Sekarang masih lid (penyelidikan). Kami masih mengumpulkan keterangan dari beberapa orang. Ya Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) begitu lah,” kata Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Happy Al Habibi, kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2016.
Dari informasi yang didapat wartawan, sejak pagi hingga siang, ada empat orang yang keluar masuk ke ruang Seksi Pidsus Kejari Ponorogo. Dua di antaranya adalah wanita paruh baya yang mengaku sebagai pemilik sebuah toko kain di Ponorogo.
Sayangnya, Happy enggan merinci program dana hibah Bansos yang sedang didalaminya. Ia berdalih masih mencari sejumlah keterangan penting seperti penerimaan, penerima dan hal yang diterimakan.
“Maaf belum bisa saya jelaskan. Dari mana sumber saya itu juga RHS (rahasia). Kerugian negara yang mungkin ditimbulkan juga belum tahu,” tambahnya.
Sumber di Kejari Ponorogo menyebutkan, program Bansos yang diselidiki adalah program yang telah berlangsung beberapa tahun lalu. Sumber lain menyatakan, dari banyak Bansos di Ponorogo, ada satu program Bansos yang sempat disebut-sebut kental penyelewengan. Yaitu penggunaan dana Bansos untuk kepentingan beberapa orang calon legislatif yang maju dalam Pileg 2014 lalu.
Bahkan Bansos ini sempat dilaporkan ke polisi oleh salah satu mantan anggota DPRD Ponorogo ke pihak Polres Ponorogo dan Kejari Ponorogo. Tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut meski sejumlah bukti penyelewengan sudah diserahkan kepada kedua instansi tersebut.
Informasi lain menyebutkan, sejumlah warga pernah melaporkan kejadian yang terindikasi penyelewengan dana Bansos untuk tahun anggaran 2013 lalu. Besarnya dana Bansos tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Warga yang menjadi pelapor juga telah menyebutkan beberapa orang calon legislatif (caleg) yang terlibat. Terutama para caleg incumbent sebagai caleg DPRD Kabupaten Ponorogo saat itu.
Para legislator incumbent ini, disebut-sebut warga sebagai para calo yang menjadi lantaran saat penyerahan proposal hingga pencairan dana bansos yang merupakan fasilitas negara karena berasal dari uang negara. Modusnya adalah pembelanjaan dana untuk seragam kelompok masyarakat tertentu namun didomplengi kepentingan politik yang akhirnya menjadi alat peraga kampanye.
Sebenarnya, pada awal 2014, Kejari Ponorogo sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok masyarakat terkait laporan tersebut. Namun setelah beberapa kali pemeriksaan, tidak ada lagi kabar soal penanganannya oleh Kejari Ponorogo. (Dibyo)