SAMPANG, Beritalima.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar press release pada Rabu (3/12/2025) malam usai melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait pengembangan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.
Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu pegawai RSMZ di Kecamatan Omben serta pada beberapa area di lingkungan RSUD dr. Mohammad Zyn. Aksi penyidik ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print.02/M.5.37/Fd.2/II/2025 tertanggal 28 November 2025, serta diperkuat Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1503/M.5.37/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1504/M.5.37/Fd.2/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik dan dokumen penting. Di antaranya 1 unit PC All in One bendahara penerimaan, 1 unit CPU bendahara pengeluaran, serta 5 unit telepon genggam.
Selain itu turut diamankan dokumen utama berupa SP2BP BLUD tahun 2023, 2024, dan 2025, berikut berbagai dokumen pendukung lain yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah bergulir di Kejari Sampang.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Mohammad Zyn Sampang. Jadi bukan karena kasus pajak kemarin itu, tetapi kasus tersebut menjadi gerbangnya,” jelasnya.
Disinggung mengenai potensi kerugian negara maupun jumlah calon tersangka, Fadilah menyatakan pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh.
“Untuk kerugian negara dan jumlah pelaku kami belum bisa membuka. Tunggu hasil pengembangan dari penyelidikan dulu. Dari penyelidikan ke penyidikan ini masih memakan waktu,” tegasnya. (FA)







