Kejari Sergai Kembali Periksa Pihak Rekanan CV. Vidya

  • Whatsapp

Kasus Dugaan Mark -Up Jalan Pasar Rodi – Sukajadi

Serdang Bedagai

Beritalima-Soal kasus Dugaa Mark-Up jalan pasar rodi-suka jadi kembali memeriksa pihak rekanan CV.Vidya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai)yang terus mendalami kasus dugaan Mark’up proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi sepanjang 1500 meter sebesar Rp 2.158.000.000,- yang dikerjakan oleh CV Vidya tahun 2015 lalu.

Jika sebelumnya pihak Kejari Sergai sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (Pokja) serta pengawas lapangan beberapa waktu lalu, kini giliran pihak rekanan berinisial SG selaku pemilik CV Vidya, selasa (9/8).

Pemeriksaan terhadap pihak rekanan ini dilakukan secara tertutup selama 7 jam mulai dari pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib diruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus). SG yang datang ke kantor Kejari Sergai ini tanpa diketahui awak media, dirinya datang tanpa mengendari kendaraan sendiri dan masuk melalui pintu belakang.

Menurut informasi, SG yang merupakan warga Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan ini dikenal sebagai Pemborong Proyek di jajaran Pemkab Sergai, hampir proyek diseluruh Dinas/instansi dapat dikuasainya dengan sistem beli proyek atau menjalin kerjasama dengan Kepala SKPD. Tak peduli apakah proyek tersebut ditenderkan dengan nilai milyaran rupiah, atau proyek pengerjaan secara PL (Penunjukan Langsung).

Kasi Pidsus Kejari Sergai Teddy Lazuardi Syahputra SH ketika dikonfirmasi melalui selularnya, terkait dengan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang mengerjakan proyek Jalan Pasar Rodi-Sukajadi tersebut membenarkannya, namun sayang hingga saat ini belum ada keterangan pasti dari pihak Kejari Sergai tentang hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Semua yang terlibat kita panggil untuk dimintai keterangannya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya cukup bukti akan segera ditingkatkan kepenyidkan”terang Teddy.

Sebelumnya, Pihak Kejari Sergai juga telah melakukan tinjau kelapangan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark’up proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi dan dipimpin langsung oleh Kajari Sergai Erwin Panjaitan SH. Selain meninjau pihak Kejari juga memotret beberapa pekerjaannya yang dianggap tidak sesuai dengan bestek.

Disamping itu, guna mendalami kasus dugaan Mark’up tersebut pihak Kejari Sergai juga mengaku akan mendatangkan tim ahli Fakultas Tehnik dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan pengecekan langsung hasil pekerjaan tersebut.

Berdasarkan informasi, pekerjaan peningkatan jalan dari Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi tersebut dikerjakan oleh CV Vidia dengan anggaran sebesar Rp 2.158.000.000,-. Pekerjaan dari Dinas Binamarga Kabupaten Sergai tersebut dikerjakan pada tahun 2015 lalu dengan panjang 1500 meter.

Dari hasil investigasi dilapangan proyek tersebut diduga terindikasi Mark’up pada ketebalan hotmix yang seharusnya 4 centimeter namun dilapangan hanya 2 centimeter.[su/s.i).

TEKS Photo:Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Erwin Panjaitan,SH dan Tim Kejari Turun kelokasi pekerjaan peningkatan jalan dari pasar rodi menuju sukajadi kemaren.[su/s.i]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *