SITUBONDO,Beritalima.com – Jajaran Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan pemusnahan barang bukti ( Barbuk ) tindak pidana umum hasil perkara untuk semester 1 ditahun 2017. Pemusnahan barang bukti yang telah memilki kekuatan hukum tetap masih didominasi oleh obat-obatan, Narkotika , Upal, senjata tajam salah satunya kasus pembunuhan dan sejumlah barang lainnya yang merupakan barang bukti sitaan dari Polres Situbondo. Rabu(12/7).
Pemusnahan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Situbondo, bertempat di halaman belakang kejaksaan dengan di hadiri, oleh beberapa stake holder, serta Kepala Unit ( KANIT) Satreskrim Polres Situbondo dan beberapara KANIT Polsek dari 82 Perkara, 256 jenis Barang Bukti dan 66,58 Gram Narkotika jenis sabu.
“Barang Bukti yang kita musnahkan, semuanya sudah berkekuatan hukum tetap, ini dilakukan sebagai salah satu syarat administrasi dan tertib administrasi dari kejaksaan dan untuk meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum terhadap Barbuk yang ada di kejaksaan,” Kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi S, S,H,M.H.
Kasi Pidum juga menyampaikan pemusnahan Barbuk dengan sistem pembakaran yang disaksikan beberapa pejabat kepolisian serta Pengasilan Negeri Situbondo dan masih berkaitan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-57 tahun 2017, karena Barbuk yang ada saat ini tidak ada yang harus menggunakan alat berat.
“Barbuk dari setiap perkara kami kumpulkan menjadi per perkara dan beberapa Barbuk yang mempunyai nilai ekonomis dan rawan disalah gunakan, kami musnahkan sebagai komitmen kami untuuk selalu tertib,”Tukasnya.
Jaksa dan beberapa undangan memperlihatkan barang bukti lembaran uang palsu pecahan 100 ribu dan beberapa Barang bukti lainnya, dilanjutkan dengan memasukkan ketempat pemusnahan dengan menggunakan pembakaran.
(Joe)