KEJARI Situbondo, Siapkan Layanan Antar BB Dan Penitipan Untuk Praktik Siswa SMK

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com  – Puluhan kendaraan dari Roda dua dan Roda Empat serta beberapa Barang Bukti (BB) kayu dan minyak, mulai di pindahkan oleh petugas kejaksaan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang baru selesai pembangunannya.

Disela – sela Kesibukannya mengecek barang Sitaan negara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi S, S,H,M.H mengatakan beberapa Barang bukti selain dikembalikan kepemiliknya, beberapa barang yang sudah merupakan aset negara
akan dilelang dan masuk ke kas Negara.

“Selain Barang Sitaan yang ada sekarang kami masih akan berkoordinasi dengan Kepolisian terutama Satlantas, Karena selama ini barang sitaan yang dilakukan oleh kepolisian, belum masuk di kami sebagai eksekutor, sesuai dengan PERMA nomer 12 tahun 2016 pasal 10,”Ujar Kasi Pidum Bagus.

Kejaksaan Negeri Situbondo berencana akan melakukan terobosan – terobosan, yaitu akan menitipkan BB sepeda motor yang tidak kunjung diambil oleh pemiliknya ke sekolah – sekolah SMK, agar digunakan sebagai fasilitas praktek dan bermanfaat bagi siswa.

“Sekolah SMK kan ada yang jurusan otomotif, kita titipkan BB seped tersebut untuk praktek. dari pada disini tak kunjung di ambil oleh pemiliknya, tapi penitipan tersebut tentunya tetap menggunakan prosedur dan surat-menyurat atau MOU penitipan dengan pihak sekolah,”Papar Bagus.

Namun untuk sementara ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo masih dalam tahap perencanaan dan koordinasi, Kejaksaan juga sedang sudah menyiapkan program percepatan penyelesaian penyerahan barang bukti seperti Layanan Antar Barang Bukti dengan mengirimkan BB sampai ke balai desa agar masyarakat lebih cepat pengurusannya.

“Penyerahan Barang Bukti menjadi kewenangan kejaksaan berdasarkan Uu no 8 tahun 1981 KUHAP tentang hukum acara pidana,”pungkas Bagus
(JOE).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *