Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dyah Retnowati Astuti SH MH, menegaskan itu seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Kejari Sleman, Selasa (24/5/2016).
“Banyak tenaga kerja belum didaftarkan jaminan sosialnya oleh perusahaan. Padahal itu wajib. Karena itu, secara kongkrit kejari Sleman akan membantu BPJS ketenagakerjaan supaya perusahaan patuh,” tandas Dyah.
Dijelaskan Dyah, peran kejaksaan mendampingi BPJS termasuk dalam kegiatan sosialisasi. “Termasuk sosialisasi kita akan ikut turun. Dan bila ada pelanggaran atas UU oleh perusahaan, perusahaan tersebut akan dibawa ke ranah perdata ataupun pidana,” ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Sleman, Farah Diana, menjelaskan, MoU ini lebih ditekankan pada kepatuhan hukum dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 sudah dijelaskan didalamnya mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Dengan MoU ini diharapkan akan ada kepatuhan hukum oleh perusahaan terhadap tenaga kerja.
Menurutnya, di Sleman sudah ada 2000 perusahaan aktif dari 7000 yang belum tercover BPJS ketenagakerjaan. Disamping itu, ada 125 perusahaan yang menungak pembayaran iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Triono, menuturkan, tujuan jaminan sosial tenaga kerja ini lebih untuk memberikan jaminan sosial, dan itu menjadi kewajiban perusahaan seperti yang dipersyaratkan dalam UU.
“Hari ini kita tandatangani MoU dengan Kejari Sleman berkaitan dengan jaminan ketenagakerjaan. Dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai dari kecelakaan kerja cacat bahkan sampai meninggal dunia akan akan diberikan santunan,” kata Triono.
Dengan adanya jaminan keselamatan kerja, pensiun, kematian dan jaminan hari tua, menurutnya otomatis mengurangi angka kemiskinan dan merupakan bagian dari program kemanusiaan.
Ditambahkannya, hingga Maret 2016 jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan DIY tercatat sudah sebanyak 4704 perusahaan, 172.563 tenaga kerja, dan 25.057 tenaga informal. (Ganefo)
Teks Foto: Kajari Sleman, Dyah Retnowati Astuti SH, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, M Triono, saat menandatangani MoU di kantor Kejari Sleman, Selasa (24/5/2016)