Kejari Sula Layangkan Surat Eksekusi Rifai Haitami

  • Whatsapp

Immanuel Richendryhot, SH, MH Kapala Kejasaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula melayangkan surat pemanggilan eksekusi terpidana kasus pengancaman yang menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Surat eksekusi ini setelah dikirimkan pagi tadi. Hal ini disampaikan oleh Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfimasi melalui pesan Whats App…di nomor +62 821-1292-xxxx, Senin (14/11/22)

“Kami layangkan surat pemanggilan untuk eksekusi,”Info lanjut datang ke kantor, “terang Immanuel.

Sebelumnya, Upaya hukum Kasasi yang dimohonkan oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rifai Haitami, ke Mahkamah Agung (MA) RI, ditolak.

Rifai, merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimana korbannya La Onyong Ode Ali

Dalam amar Putusan kasasi nomor : 41/Pid.Sus/2021/PN SNN menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Rifai Haitami

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding terdakwa Rifai Haitami nomor : 41/Pid.Sus/2021/PN SNN berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan penjara kepada Rifai Hatami alias Kafo. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait