ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Hari ini pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melimpahkan berkas pemeriksaan percobaan pencurian atau pengrisakanya ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878- 5451- xxxx, Rabu (15/11/23)
Lanjut Ainur, hari ini, Kami sudah melimpahkan berkas kasus tindak pidana percobaan pencurian atau pengrisakan besi H penahan bendungan air di KM 10 di Desa Falabisahaya yang terjadi pada 3 sampai dengan 5 September 2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana, “singkatnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana percobaan pencurian besi H penahan bendungan air di KM 10 di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, dengan tersangka ke – enam orang diantaranya inisial AZ, RB, RK, HR, DM dan AU
Dalam perkara ini, ke enam tersangka dijerat Pasal 170, 363 ayat (1) ke 4 Jo 53 serta Pasal 408 Jo 55 dan Pasal 406 Jo 50 KUHPidana tentang percobaan pencurian atau pengrusakan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara. [dn]